Desakan tersebut disuarakan Dewan Pembina Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Sugeng Teguh Santoso yang didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu di Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.
KOSMAK menilai sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipidkor Polri, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah tidak memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya.
"Kejaksaan RI harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Tapi kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI," kata Sugeng.
KOSMAK berpandangan ST Burhanuddin telah menghianati sumpah jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.
“Untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum, Presiden Prabowo harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung,” kata Sugeng.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga sprindik terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menegaskan, adanya sprindik baru ini tidak mengubah status Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Hal tersebut didasari oleh penetapan tersangka dari penyidik kepolisian.
BERITA TERKAIT: