Jokowi Turunkan Status Jakarta Jadi PPKM Level 3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 23 Agustus 2021, 21:39 WIB
Jokowi Turunkan Status Jakarta Jadi PPKM Level 3
Presiden Jokowi saat umumkan kelanjutan PPKM/Net
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Negara, Senin malam (23/8).

"Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi seperti dikutip Kantor Berita RMOL, Senin malam (23/8).

Orang nomor satu di Indonesia itu menambahkan, pandemi Covid-19 belum selesai, bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3.

"Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," tandas Jokowi.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, kasus positif Covid-19 DKI hari ini masih bertambah 701 orang. Dengan demikian, total Covid-19 DKI mencapai 845.931 kasus.

Kabar baiknya, kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan sebanyak 233 orang. Jumlah orang yang masih dirawat/ isolasi  sampai hari ini kembali tembus 8.531 orang.

Sementara total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 824.227 dengan tingkat kesembuhan 97,4 persen.

Sementara total kasus meninggal dunia mencapai 13.173 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA