Bagi aktivis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Adamsyah Wahab pengenaan pajak ini terbilang miris bagi rakyat miskin.
Sebab perlakuan pemerintah terhadap mereka berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh kalangan menengah atas. Di mana kelompok ini justru mendapat diskon pajak hingga 0 persen saat membeli barang mewah berupa mobil.
“Orang kaya dapat PPnBM 0 persen kalau beli mobil, si miskin beli sembako kena PPN 12 persen. Apes benar deh,†tutur pria yang akrab disapa Don Adam itu lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (9/6).
Rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok disebut-sebut telah tertuang dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tepatnya pada pasal 4A.
Disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan tersebut, berarti barang itu akan dikenakan PPN.
Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Pasal 7 menjelaskan bahwa tarif PPN ini adalah 12 persen. Kendati demikian, ayat 3 pasal tersebut menjelaskan tarif PPN sebesar 12 persen dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen hingga paling tinggi sebesar 15 persen.
BERITA TERKAIT: