Menurut Sutisna yang juga merupakan alumni Magister Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia ini menilai pernyataan yang menyebut Bakamla tidak memiliki legalitas penyidikan sebagai pandangan hukum yang kaku, tidak relevan dengan situasi saat ini karena mengabaikan perkembangan hukum tata negara serta dinamika keamanan maritim global.
“Apalagi melihat pernyataan Pak Ponto yang menuding narasi koordinasi sembilan lembaga termasuk Bakamla, TNI AL, dan Polri mengandung cacat logika hukum acara pidana, sebaliknya justru logika sektoralisme sempit. Itulah yang selama ini melemahkan penegakan kedaulatan di laut,” kata Sutisnya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia mengatakan sangat keliru jika menganggap Pasal 24 ayat (3) UU Perairan Indonesia sebagai aturan yang membatasi otoritas tunggal hanya pada TNI AL dan Polri. Secara asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, UU Kelautan tahun 2014 lahir untuk memperinci dan memperkuat mandat keamanan laut yang sebelumnya masih bersifat umum.
“Bakamla adalah amanat undang-undang yang sah untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Kelautan," tegas Sutisna.
Menurut dia, desain yang dibangun oleh UU Kelautan justru memperkuat kepastian hukum karena menghadirkan mekanisme koordinasi nasional dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut, tanpa menghilangkan kewenangan atribusi instansi penegak hukum yang telah diatur dalam undang-undang sektoral.
“Dalam konstruksi ini, fungsi patroli, penindakan awal, dan fungsi penyidikan tetap berada dalam kerangka sistem peradilan pidana yang didasarkan pada prinsip diferensiasi fungsional dan due process of law,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sutisna menanggapi kritik mengenai ketiadaan status penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada personel Bakamla yang dianggap melanggar hukum acara pidana. Menurutnya, argumentasi tersebut merupakan bentuk gagal fokus terhadap kewajiban negara.
“Jika saat ini Bakamla dianggap tidak memiliki kewenangan penyidikan, maka hal tersebut bukanlah alasan untuk mengebiri fungsinya, melainkan kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi dan DPR untuk segera mengharmonisasikan regulasi agar Bakamla diberikan atribusi kewenangan penyidikan yang mandiri guna menutup celah hukum dalam proses "tangkap-serah" yang selama ini dipersoalkan,” ungkap dia.
"Kehadiran Bakamla dalam sistem koordinasi sembilan lembaga bukanlah cacat logika, melainkan manifestasi dari upaya negara melakukan sinkronisasi penegakan hukum yang selama ini tumpang tindih,” tambahnya.
Masih kata Sutisnya, justru dengan menempatkan Bakamla sebagai otoritas tunggal atau Coast Guard yang memiliki status penyidik, negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi para pengguna laut.
“Tanpa status penyidik, tindakan koersif di laut memang berisiko, namun solusinya adalah penguatan status hukum Bakamla, bukan pembubaran otoritasnya," tegasnya lagi.
Sutisna juga menekankan bahwa penolakan terhadap status penyidik Bakamla dengan bersandar pada regulasi tahun 1996 adalah langkah mundur bagi visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Penegakan hukum di laut di abad ke-21 memerlukan kecepatan first responder yang memiliki kewenangan tuntas, dari deteksi hingga penyidikan awal, guna menghindari inefisiensi birokrasi penegakan hukum.
Sehingga, sambung dia, negara hukum tidak boleh membiarkan penjaga lautnya bekerja dalam ketidakpastian, masalah ego sektoral dan tafsir hukum yang tak relevan dengan kondisi zaman.
“Oleh karena itu memberikan kewenangan penyidikan kepada Bakamla cara yang relevan untuk memastikan kedaulatan kita tidak hanya gagah di atas kertas, tapi juga sakti di atas air agar kita memiliki legitimasi hukum yang tuntas dan absolut,” pungkas Sutisna.
Mantan Kepala BAIS, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto sebelumnya menyampaikan kritik keras terhadap konstruksi norma dalam regulasi kelautan saat ini dalam Sidang lanjutan Perkara No. 180/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan terhadap UUD 1945 yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Soleman menegaskan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia sejak awal memang bersifat terfragmentasi. Setiap instansi penegak hukum, kata dia, telah dibekali undang-undang sektoral yang secara tegas mengatur objek hukum dan batas kewenangan masing-masing. Karena itu, menurutnya, konsep “single agency” tidak pernah dikenal dalam bangunan hukum nasional.
“Bagaimana lembaga yang bukan penyidik diberikan kewenangan penegakan hukum? Ini berpotensi menimbulkan legal limbo atau ketidakpastian hukum,” tegas Ponto.
Dalam skema tersebut, Pengawas Pelayaran yang terdiri dari Menteri Perhubungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pelayaran ditugaskan sebagai penyidik utama. PPNS Pelayaran, menurutnya, memiliki fungsi koordinatif untuk mendelegasikan penanganan perkara kepada instansi berwenang seperti PPNS Perikanan atau PPNS Bea Cukai bila perkara berada di luar kewenangannya.
“Di sinilah peran PPNS Pelayaran sebagai koordinator penyidik di laut. Tidak ada satu pun norma yang menetapkan Bakamla sebagai koordinator mereka seolah mengangkat dirinya sendiri,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: