Menurut Djuhandani, pelaku Bripda P menganiaya korban karena marah saat korban yang merupakan junior tidak memenuhi panggilan untuk menghadap seniornya.
“Motifnya masalah hierarki. Senior marah karena junior yang dipanggil tidak mau menghadap,” ujar Djuhandani, Rabu, 25 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik Propam, pelaku menjemput korban saat waktu subuh dan melakukan pemukulan.
"Pada saat sholat subuh dijemput dan dianiaya, dipukuli," ungkap Djuhandani.
Awalnya, laporan yang diterima menyebut korban meninggal dunia akibat membenturkan kepala. Namun, penyidik tidak langsung mempercayai keterangan tersebut.
"Laporan awal yang kami terima, yang bersangkutan meninggal, karena membentur-benturkan kepala. Itu pertama kita mendengar laporan," kata Djuhandhani.
Melalui penyelidikan berbasis scientific crime investigation oleh Propam bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, ditemukan bukti bahwa korban meninggal akibat penganiayaan, bukan karena membenturkan kepala.
Saat ini, Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BERITA TERKAIT: