KPK Panggil Timses Bupati Pati Sudewo hingga Kades

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 Februari 2026, 14:05 WIB
KPK Panggil Timses Bupati Pati Sudewo hingga Kades
Bupati Pati, Sudewo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah tim sukses (timses) Bupati Pati Sudewo hingga kepala desa (kades) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian formasi perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Rabu, 25 Februari 2026, penyidik memanggil 13 orang untuk diperiksa di Kantor Polrestabes Semarang.

Para saksi yang dipanggil di antaranya adalah Edy Susanto (Kades Perdopo), Sunarwi (mantan Ketua DPRD Pati sekaligus Plt Ketua Baznas dan timses Sudewo), Manurung (anggota Dewan Pengawas RSUD Suwondo Pati yang juga timses), Syaiful Arifin (mantan Wakil Bupati Pati), serta sejumlah timses dan kades lainnya, termasuk dari Gajihan, Pundenrejo, Gesegan, Mojo, Dororejo, dan Batursari.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Sudewo (Bupati Pati periode 2025–2030), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarniono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar.

Kasus ini bermula dari rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong pada 2026. 

Diduga, Sudewo bersama timsesnya mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. Hingga 18 Januari 2026, terkumpul sekitar Rp2,6 miliar yang diduga mengalir melalui sejumlah kades sebelum akhirnya diserahkan kepada Sudewo. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA