Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Rabu, 25 Februari 2026, penyidik memanggil 13 orang untuk diperiksa di Kantor Polrestabes Semarang.
Para saksi yang dipanggil di antaranya adalah Edy Susanto (Kades Perdopo), Sunarwi (mantan Ketua DPRD Pati sekaligus Plt Ketua Baznas dan timses Sudewo), Manurung (anggota Dewan Pengawas RSUD Suwondo Pati yang juga timses), Syaiful Arifin (mantan Wakil Bupati Pati), serta sejumlah timses dan kades lainnya, termasuk dari Gajihan, Pundenrejo, Gesegan, Mojo, Dororejo, dan Batursari.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Sudewo (Bupati Pati periode 2025–2030), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarniono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar.
Kasus ini bermula dari rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong pada 2026.
Diduga, Sudewo bersama timsesnya mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. Hingga 18 Januari 2026, terkumpul sekitar Rp2,6 miliar yang diduga mengalir melalui sejumlah kades sebelum akhirnya diserahkan kepada Sudewo.
BERITA TERKAIT: