Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 28 Desember 2025, 11:45 WIB
Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
RMOL. Tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) cukup dimanajerial oleh 7 orang komisioner tanpa perlu ada penambahan.

Hal tersebut disampaikan Founder Citra Institute, Yusak Farchan merespons usulan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menambah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi 9 orang.

"Jumlah anggota (komisioner) KPU 7 orang sebenarnya ideal," ujar Yusak saat berbincang dengan Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 28 Desember 2025.

Formasi ini dinilai cukup karena akan ada penyesuaian sistem pelaksanaan pemilu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Dengan keluarnya putusan MK soal jeda pemilu nasional dan pemilu lokal, kompleksitas pemilu khususnya beban teknis penyelenggaraan pemilu akan terurai," tuturnya.

Oleh karena itu, Yusak memandang usulan penambahan jumlah komisioner penyelenggara pemilu oleh Kementerian PPN/Bappenas tidak mendesak.

"Usulan Bappenas terkait keanggotaan penyelenggara pemilu menjadi 9 orang harus relevan dengan kompleksitas penyelenggaraan pemilu ke depan," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA