Prima Tantang Nasdem Naikkan Parliamentary Treshold 10 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 25 Februari 2026, 02:03 WIB
Prima Tantang Nasdem Naikkan Parliamentary Treshold 10 Persen
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Prima Anshar Manrulu. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menantang Partai Nasdem untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), jika ingin adu kekuatan dengan partai politik lainnya untuk bisa lolos Senayan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Prima Anshar Manrulu menilai, jika alasan menaikan ambang batas demi penyederhanaan partai politik dan efektivitas parlemen, maka seharusnya partai-partai besar berani sekalian menaikkannya hingga 10 persen.

"Jangan tanggung, bukan sekadar mempertahankan atau hanya 7 persen," ujar Anshar kepada RMOL, Selasa 24 Februari 2026.

Lagipula, menurutnya, usulan Nasdem menaikan PT tersebut bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan perubahan PT 4 persen pada Pemilu 2029.

“Putusan MK itu sejalan dengan alasan kita memilih sistem pemilu proporsional, bukan distrik, karena tidak menginginkan banyak suara sah rakyat dalam pemilu terbuang,” urainya.

Anshar juga memandang, fakta dari pemilu ke pemilu menunjukkan tren meningkatnya suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen, akibat pemberlakuan PT.

Kondisi itu, lanjut dia, justru menggerus esensi demokrasi yang memberi ruang representasi seluas-luasnya bagi pilihan politik warga negara. 

“Kami menilai, usulan beberapa partai parlemen mempertahankan atau menaikkan ambang batas adalah bukti bahwa mereka tidak benar-benar punya niat menjalankan putusan MK dan menyelamatkan kedaulatan rakyat," tutup Anshar. rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA