Dikutip dari laman DJP, Jumat 5 Desember 2025, disebutkan bahwa Roblox menjadi salah satu dari lima perusahaan baru yang ditetapkan pada Oktober 2025, bersama Notion Labs, Mixpanel, MEGA, dan Scorpios Tech. Dengan tambahan ini, total pemungut yang ditunjuk mencapai 251 perusahaan, dan 207 di antaranya aktif memungut serta menyetor PPN.
Penunjukan pemain global seperti Roblox menegaskan keseriusan pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari ekonomi digital. Langkah ini juga dibarengi pencabutan penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l.
Direktorat Jenderal Pajak juga melaporkan bahwa sejak 2020 hingga 31 Oktober 2025, penerimaan pajak digital mencapai Rp43,75 triliun.
PPN PMSE mendominasi dengan Rp33,88 triliun, diikuti pajak fintech Rp4,19 triliun, pajak digital lainnya Rp3,78 triliun, dan pajak kripto Rp1,76 triliun.
“Capaian ini membuktikan bahwa ekonomi digital telah menjadi motor penting penerimaan negara,” ujar Direktur P2Humas DJP Rosmauli.
Ke depan, DJP menegaskan akan terus memperluas jangkauan pemajakan digital agar seluruh potensi dari PMSE, fintech, hingga kripto dapat masuk dalam sistem perpajakan secara adil dan efisien.
BERITA TERKAIT: