Surati Pemerintah Aceh, Kemendagri Tak Izinkan Pilkada Digelar Pada 2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 22 April 2021, 15:34 WIB
Surati Pemerintah Aceh, Kemendagri Tak Izinkan Pilkada Digelar Pada 2022
Ilustrasi/Ist
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengirim surat kepada Pemerintah Aceh, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022.

Surat yang diteken oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik itu menegaskan, Pilkada Aceh dilaksanakan bersama dengan seluruh pemilihan kepala daerah lainnya pada 2024.

Ada dua poin penting dalam salinan surat yang diterima Kantor Berita RMOLAceh.

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada bulan November 2024.

Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.

Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.

Kedua, mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh Pemerintah Daerah lainnya pada 2024.

Surat itu juga ditembuskan kepada Menkopolhukam RI, Mendagri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh.

Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh, maupun KIP Aceh terkait surat dari Mendagri tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA