PAN Sepakat dengan KPK soal Pembatasan Uang Kartal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 April 2026, 12:55 WIB
PAN Sepakat dengan KPK soal Pembatasan Uang Kartal
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) dalam tahapan pemilu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas. 

“Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga hal ini menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, disain hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 April 20276.

Untuk itu, kata Viva Yoga, diperlukan rumusan detil dan rasional serta harus bersikap operasional-aplikatif melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. 

Sebab, sistem politik di Indonesia masih berbasis mobilisasi biaya tinggi dan juga uang tunai adalah alat paling cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.

Beberapa negara telah menjalankan kebijakan pembatasan uang tunai di pemilu, seperti India, Brasil, Korea Selatan, dan lainnya.

Kendati begitu, Viva Yoga menilai bahwa pembatasan uang tunai jangan diartikan sebagai penghambat atau pembatasan fleksibilitas operasi politik. 

Tetapi itu semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi untuk jual beli suara. 

“Gagasan ini akan efektivitas menekan politik uang secara total,” kata Wakil Menteri Transmigrasi Indonesia ini.

Sebelumnya, hasil kajian KPK soal evaluasi tata kelola partai politik resmi diserahkan kepada Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satunya mendesak RUU Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang selama ini sulit dilacak.

"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," tegas Jurubicara KPK, Budi Prasetyo seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA