“Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga hal ini menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, disain hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 April 20276.
Untuk itu, kata Viva Yoga, diperlukan rumusan detil dan rasional serta harus bersikap operasional-aplikatif melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
Sebab, sistem politik di Indonesia masih berbasis mobilisasi biaya tinggi dan juga uang tunai adalah alat paling cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.
Beberapa negara telah menjalankan kebijakan pembatasan uang tunai di pemilu, seperti India, Brasil, Korea Selatan, dan lainnya.
Kendati begitu, Viva Yoga menilai bahwa pembatasan uang tunai jangan diartikan sebagai penghambat atau pembatasan fleksibilitas operasi politik.
Tetapi itu semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi untuk jual beli suara.
“Gagasan ini akan efektivitas menekan politik uang secara total,” kata Wakil Menteri Transmigrasi Indonesia ini.
Sebelumnya, hasil kajian KPK soal evaluasi tata kelola partai politik resmi diserahkan kepada Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satunya mendesak RUU Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang selama ini sulit dilacak.
"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," tegas Jurubicara KPK, Budi Prasetyo seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.
BERITA TERKAIT: