Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 26 April 2026, 11:05 WIB
Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK
Pendakwah Khalid Basalamah. (Foto: RMOL)
rmol news logo Beberapa petinggi travel haji, termasuk saksi yang diseret pendakwah Khalid Basalamah terkait uang Rp8,4 miliar mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2034.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 April 2026. Namun, hanya satu dari empat saksi yang hadir.

Saksi yang hadir, yakni Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.

Sementara itu, tiga orang saksi lainnya yang mangkir, yakni Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Masud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

"Ketiga saksi tidak hadir," pungkas Budi.

Nama saksi Ibnu Masud kerap disebut Khalid Basalamah. Di mana, Khalid sebelumnya mengaku hanya berhubungan dengan pihak PT Muhibbah dalam proses pengurusan keberangkatan haji.

Tak hanya itu, dalam keterangannya Khalid juga mengungkap adanya pengembalian dana dari PT Muhibbah kepada pihaknya dengan nilai sekitar Rp8,4 miliar. Namun ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut sebelum akhirnya diminta untuk menyerahkannya kepada KPK.

"Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu?' Saya bilang, iya ada. 'Ustaz, harus kembalikan'. Baik kita kembalikan," kata Khalid usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 23 April 2026.

Dana tersebut disebut merupakan pengembalian dari pihak PT Muhibbah yang kemudian langsung diserahkan kembali kepada KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Saya tidak tahu itu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta," terang Khalid. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA