Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai, gagasan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa kandidat harus berasal dari kader partai.
“Problemnya, mana mungkin bisa mengikuti proses rekrutmen dan kaderisasi termasuk pendidikan politik berjenjang di sebuah partai kalau dia bukan kader, bukan pengurus, dan tidak punya kartu anggota,” ujar Adi, lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 27 April 2026.
Menurutnya, meski KPK tidak secara eksplisit menyebut kandidat harus kader partai, publik akan menafsirkan demikian karena sistem kaderisasi pada umumnya hanya berlaku bagi anggota dan pengurus partai.
Adi juga menyoroti penolakan sejumlah partai politik terhadap usulan tersebut. Menurutnya, alasan parpol yang menilai gagasan itu membatasi hak politik di luar partai perlu dibuktikan secara konkret.
“Kalau parpol setuju calon presiden dan wakil presiden tidak harus melalui jenjang kaderisasi atau tidak harus menjadi bagian dari partai politik, mestinya partai politik mengusulkan perubahan undang-undang pemilu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pencalonan presiden dan wakil presiden sepenuhnya berada di tangan partai politik atau gabungan partai.
“Gemboknya di situ, ada di partai politik,” ujar Adi.
Karena itu, ia mendorong agar jika ingin membuka ruang lebih luas, DPR bersama partai politik perlu merevisi aturan tersebut, termasuk mempertimbangkan skema calon perseorangan seperti dalam pemilihan kepala daerah.
“Bukankah di Pilkada calon perseorangan itu boleh, tidak harus dari partai politik. Kenapa Pilpres tidak juga dibuka terkait calon perseorangan?” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: