Kuasa hukum Dodi Abdulkadir mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana guna mengurai unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
“Kami akan mengajukan ahli pidana untuk menjelaskan bagaimana seseorang dapat dipidana dan bagaimana hakim membuktikan adanya kesengajaan,” kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 27 April 2026.
Selain itu, tim juga menyiapkan ahli audit forensik dan akuntansi forensik untuk menjelaskan metode perhitungan kerugian negara agar memenuhi standar pembuktian.
Saksi fakta dari konsultan pajak juga akan dihadirkan untuk meluruskan dugaan misinterpretasi dalam laporan perpajakan.
“Dokumen pajak akan menjelaskan bahwa pengisian sudah sesuai prosedur,” kata Dodi.
Sementara itu, pengacara Nadiem lainnya, Arif Yusuf Amir menyebut waktu persidangan masih mencukupi meski terdapat batasan 120 hari, dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sedang sakit.
Di persidangan sebelumnya, Nadiem juga menghadirkan ahli pendidikan untuk menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan telah dirasakan langsung oleh guru, sekaligus membantah tudingan merugikan negara.
BERITA TERKAIT: