Kasus ini diketahui telah berjalan selama sembilan tahun sejak 2017.
Pengamat hukum, Fajar Trio menyatakan bahwa Jaksa tidak boleh hanya pasif menunggu, namun harus memberikan petunjuk jika memang ada kekurangan dalam berkas perkara agar status P-21 segera tercapai.
"Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21," kata Fajar saat dihubungi, Sabtu, 25 April 2026.
Menurut Fajar, Kejaksaan harus jeli melihat urgensi kasus ini agar tidak terus-menerus tertahan di fase pra-penuntutan.
Terlebih, langkah di tahap penyidikan Kepolisian telah menetapkan DH sebagai tersangka
“Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," kata Fajar.
Kasus ini sendiri melibatkan pasal-pasal serius, mulai dari UU ITE, penggelapan (Pasal 372 KUHP), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BERITA TERKAIT: