Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri Harus Ditindaklanjuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 27 April 2026, 13:12 WIB
Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri Harus Ditindaklanjuti
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025 disorot pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah.

Komisi tersebut diketahui telah merampungkan rekomendasi reformasi kelembagaan Polri pada Februari 2026, dengan fokus utama pada penguatan profesionalisme, akuntabilitas, serta perbaikan sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap institusi kepolisian.

Menurut Amir, hasil kerja komisi itu tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen formal atau laporan birokrasi, melainkan harus segera ditindaklanjuti secara konkret.

“Semakin mengulur waktu, hasil reformasi Polri semakin bermasalah,” kata Amir dalam keterangannya, Senin 27 April 2026.

Amir menilai, reformasi Polri merupakan salah satu ujian terbesar bagi pemerintahan Prabowo dalam membangun kepercayaan publik terhadap negara.

“Polri adalah wajah negara di lapangan. Kalau reformasi Polri gagal, maka persepsi publik terhadap negara juga akan terganggu. Ini bukan hanya soal institusi, tetapi soal legitimasi negara,” kata Amir.

Dalam perspektif intelijen geopolitik, Amir melihat reshuffle kabinet dan reformasi Polri sesungguhnya berada dalam satu garis besar: perebutan kontrol atas instrumen kekuasaan negara.

Menurutnya, kabinet adalah pusat kendali kebijakan, sementara Polri adalah instrumen stabilitas dan keamanan domestik. Keduanya menentukan arah pemerintahan.

“Kalau Presiden ingin kuat, dua hal ini harus bersih: kabinet dan institusi keamanan. Tidak bisa setengah-setengah,” kata Amir.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA