
Niat Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diharapkan turut melibatkan para akademisi di bidang ilmu komunikasi atau komunikolog.
Harapan ini disampaikan komunikolog, Emrus Sihombing lantaran isi atau revisi isi UU ITE menyangkut pada kontent atau isi pesan komunikasi yang disampaikan.
“Orang yang diduga melanggar UU ITE karena kontent (isi pesan), bukan karena teknologi media yang digunakan,†tegasnya kepada redaksi, Senin (1/3).
Karena itu, sambung Emrus, isi atau revisi isi UU ITE sebenarnya masuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi. Sebab, teknologi media bersifat netral, tergantung diisi apa kontennya oleh manusia.
“Jadi, inti isi atau revisi isi UU ITE terletak pada kontent (isi) pesan komunikasi,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: