Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum mengatakan, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tindakan penyadapan telah berjalan sesuai prosedur hukum serta prinsip akuntabilitas.
Menurut Anas, usulan ini bukan didasarkan pada kecurigaan atau praduga negatif, melainkan murni sebagai fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan prosedur di lembaga penegak hukum dan intelijen.
"Penyadapan di negara hukum dan demokrasi musti dilakukan dengan disiplin, taat asas, dan akuntabel. Bagi kepentingan negara dan kemaslahatan publik, bukan untuk kepentingan pribadi dan menguntit (dan mematikan) lawan-lawan politik," tegas Anas dalam keterangannya, Sabtu 7 November 2026.
Sebagai batasan kerja investigasi yang terukur, Anas menyarankan agar rentang waktu audit tersebut difokuskan pada periode tertentu.
"Misalnya mencakup pelaksanaan penyadapan selama 20 tahun terakhir," katanya.
Kata Anas lagi, pembentukan Pansus DPR ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi penyadapan secara murni untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional.
"Tanpa disalahgunakan demi kepentingan politik praktis," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: