
Salah satu tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Irjen Ahrie Sonta bakal bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Hal ini dipastikan oleh pengacara Ahrie, Krisna Murti, yang menyatakan bahwa kliennya akan bersikap terbuka agar perkara yang juga menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut secara terang benderang.
"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," ujar Krisna dalam keterangan video yang diterima redaksi di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.
Krisna pun percaya, penegakan hukum yang dilakukan Polri berjalan secara profesional.
"Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami," jelas Krisna
Selain Ahrie dan Sigit, anggota Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan.
Empat tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyadapan ilegal pada periode 2025-2026.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: