Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto berpandangan bahwa praktik penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik dan kelompok kritis bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan pelanggaran HAM serius sekaligus kejahatan terhadap negara dan rakyat.
Ia mengatakan sikap PDIP terkait persoalan tersebut didasarkan pada pemikiran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Bagaimana penyadapan bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, tetapi di dalamnya merupakan suatu pelanggaran HAM yang sangat serius, bahkan suatu kejahatan terhadap negara dan juga terhadap rakyat," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu, 7 November 2026.
Politikus asal Yogyakarta itu mengungkapkan, penyadapan juga pernah digunakan sebagai alat untuk membungkam kelompok-kelompok kritis, termasuk PDI Perjuangan.
"Apalagi kalau melihat dari seluruh pengalaman PDI Perjuangan, proses penyadapan itu juga dilakukan sebagai upaya pembungkaman terhadap kelompok-kelompok kritis, bahkan termasuk PDI Perjuangan," ujarnya.
Hasto menilai praktik penyadapan ilegal semakin intensif setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023. Menurutnya, penyadapan saat itu menjadi salah satu instrumen untuk meredam pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo.
"Jadi setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan termasuk munculnya parcok itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu,” ujar Hasto.
Terkait pihak yang bertanggung jawab di balik praktik penyadapan tersebut, Hasto menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Namun, ia menegaskan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara.
"Tetapi bagi PDI Perjuangan, ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir," tandasnya.
BERITA TERKAIT: