“Larangan jurnalisme investigasi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat,” kata Komunikolog Emrus Sihombing dilansir
Kantor Berita Politik RMOLSumut, Selasa (14/5).
Sosok akademisi Universitas Pelita Harapan ini menegaskan, wacana larangan penayangan jurnalisme investigasi tersebut juga tidak sesuai dengan nilai demokrasi dimana media menjadi pihak yang memainkan peran fungsi kontrol sosial.
“Ini juga berpotensi melahirkan kewenangan/kekuasaan semena-mena dan mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik, karena masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial,” ujarnya.
Pada sisi lain kata Emrus, jurnalis investigasi atau investigation reporting merupakan salah satu karya jurnalistik yang didasarkan pada penelusuran dan penyelidikan mendalam. Dengan begitu, tidak seharusnya karya terbesar dari dunia jurnalistik ini dihambat.
“Saya mengusulkan agar pemerintah pusat menolak wacana larangan penayangan jurnalisme investigasi ini,” demikian Emrus Sihombing.
BERITA TERKAIT: