Forum Ekonomi RMOL
Forum Ekonomi Politik RMOL Mobile

Petisi Ahli:

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 08 November 2026, 01:43 WIB
Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan amar putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” kata Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, dikutip Minggu 8 November 2026.

Menurut Pitra, prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Petisi Ahli menilai bahwa penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan hukum, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

“Perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan. Apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak wajib menghormati konsekuensi hukumnya sesuai dengan amar putusan tersebut,” kata Pitra.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan harus dipahami secara utuh, termasuk objek sengketa, pertimbangan hukum, amar putusan, serta akibat hukum yang secara tegas ditentukan oleh pengadilan.

Karena itu, persoalan pembatalan Surat Keterangan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan ataupun dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum yang melampaui isi putusan pengadilan.

“Siapa pun pejabatnya, apa pun jabatannya, hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Pitra.

Petisi Ahli mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, penyelenggara negara, partai politik, dan masyarakat, untuk tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai substansi putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan yang telah inkrah bukan sekadar untuk diperdebatkan, melainkan wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Ketaatan terhadap hukum merupakan ukuran kedewasaan demokrasi dan penghormatan terhadap konstitusi,” pungkas Pitra.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA