Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026, 05:07 WIB
Upaya Makar Geng Solo
Ilustrasi. (Foto: AI)
Kecil Besar
MENYADAP Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, mustahil bukan untuk tujuan makar. Hal itu, sudah penulis tegaskan saat diskusi di program Interupsi (Inews TV, 5 November 2026).

Kalau yang disadap tukang bakso, tukang cilok, tukang mie ayam. Boleh lah, pasal pidananya tak dikaitkan dengan makar. Karena tak mungkin ada motif kekuasaan, dalam kasus ini.

Akan tetapi, penyadapan ini sudah jelas. Ada Presiden dan sejumlah pejabat negara, ada pimpinan partai politik, ada tokoh media, aktivis, pengusaha. Bahkan, informasi terakhir total jumlah yang disadap 6.000 orang.

Karena itu, terlalu naif jika kasus ini hanya berpatokan pada ketentuan Pasal  258 KUHP (penyadapan ilegal), Pasal 332 KUHP (akses ilegal), dan Pasal 32 UU ITE (editing ilegal). Karena semua itu baru bicara aktivitas dan tujuan,  belum masuk pada motif. Padahal, hukum pidana selain mengungkap tujuan juga wajib merembet ke motif.

Motif, tak selalu harus berdasarkan keterangan tersangka. Tersangka, pasti bohong. Kecuali, ada keinsyafan untuk taubat dan mencintai negara dan ingin menebus dosa dengan  memberikan informasi yang jujur untuk menyelamatkan negara setelah sebelumnya mereka rusak.

Motif, juga dapat dibaca dari hukum kausalitas. Dan dalam teori pidana, kausalitas ini adalah hukum sebab akibat yang menerangkan mengapa kejahatan bisa terjadi atau dilakukan. Apa penyebab penyadapan? Apa akibat dari penyadapan?

Sebab penyadapan, sudah jelas mengarah ke motif kekuasaan. Akibat penyadapan, jelas membahayakan nyawa Presiden, menghilangkan kemerdekaan Presiden bahkan secara substansi melumpuhkan Presiden hingga tak dapat menjalankan kekuasaan secara efektif karena seluruh informasi telah diketahui dan dikendalikan pihak lain.

Memang benar, secara gramatikal ketentuan Pasal 191 KUHP zahirnya mengarah pada tujuan membahayakan nyawa (membunuh) presiden, menghilangkan kemerdekaan Presiden dan membuat Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan. 

Akan tetapi secara substantif, penyadapan ini jelas membahayakan keselamatan Presiden, menghilangkan kemerdekaan (yang berkaitan dengan informasi dan strategi) dari Presiden dan pada titik tertentu telah melumpuhkan kekuasaan Presiden karena ada kendali lain di luar kekuasaan Presiden yang mempengaruhi (intervensi) kekuasaan Presiden.

Kepala BIN Jenderal TNI (Hor) (Purn) Muhammad Herindra dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menyatakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo dan gengnya, mengarah pada tindakan makar. 

Sementara Bareskrim, masih menyidik dengan ketentuan Pasal 258 KUHP, 332 KUHP dan Pasal 32 UU ITE. 

Namun penulis berkeyakinan, dalam waktu dekat akan ada pengembangan kasus dari penyidik yang menjangkau ke Pasal makar, baik Pasal 191 KUHP maupun 193 KUHP. Penyidik hanya perlu mengkonstruksi keterangan sejumlah saksi yang dikaitkan dengan ancaman terhadap Presiden, ancaman terhadap pemerintahan dan ancaman terhadap Negara.

Lalu, siapa otak makar tersebut? Sederhana saja. Listyo Sigit Prabowo tak mungkin melakukan penyadapan untuk kepentingan dirinya sendiri. Dalam hal ini, setidaknya ada tiga kepentingan (motif) yang menjadi latar penyadapan, yaitu :

Pertama, penyadapan dilakukan untuk tujuan mengumpulkan berbagai data dan informasi dari Presiden, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh media, aktivis dan pengusaha, yang motifnya (baca: kepentingannya), adalah untuk mengamankan bisnis ilegal geng Listyo Sigit Prabowo, terutama di sektor SDA (tambang Nikel, Emas, Batubara, dll).

Kedua, penyadapan dilakukan untuk tujuan mengumpulkan berbagai data dan informasi dari Presiden, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh media, aktivis dan pengusaha, yang motifnya (baca: kepentingannya), adalah untuk mengamankan bisnis (baik legal maupun ilegal) geng Oligarki seperti Aguan, Group Sinar Mas, Anthony Salim, Group Lippo, dkk, baik di sektor SDA (tambang Nikel, Emas, Batubara, dll) maupun non SDA (perbankan, industri, perdagangan, dll).

Ketiga, penyadapan dilakukan untuk tujuan mengumpulkan berbagai data dan informasi dari Presiden, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh media, aktivis dan pengusaha, yang motifnya (baca: kepentingannya), adalah untuk mengamankan kepentingan politik dan bisnis Jokowi (geng Solo), baik di sektor bisnis anak, menantu, dan jaringannya  (seperti di sektor tambang Nikel, Emas, Batubara, dll) maupun tujuan politik baik politik untuk mengontrol kekuasaan Presiden Prabowo Subianto maupun untuk tujuan politik mengamankan dan membesarkan dinasti politiknya sendiri (PSI).

Jadi, analisanya kasus penyadapan ini dapat disimpulkan adalah kasus makar geng Solo, makar Jokowi yang menggunakan Dewan Jenderal Polisi yang dipimpin oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Jadi, tak perlu berputar-putar mencari motif dan kepentingan yang lain. 

Karena itu, Negara tak boleh ragu untuk menindak kasus makar ini. Memproses hukum hingga ke aktor intelektualnya. Dan kepada sejumlah Jenderal yang sudah ditetapkan tersangka, bertaubatlah! Mengabdilah, sekali lagi untuk negara dengan membongkar kejahatan makar ini. Sampaikan saja secara terbuka, tidak perlu ada yang ditutupi. rmol news logo article.


Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA