Forum Ekonomi RMOL
Forum Ekonomi Politik RMOL Mobile

KAMAKSI Desak Dirut KAI Bobby Rasyidin Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 08 November 2026, 01:03 WIB
KAMAKSI Desak Dirut KAI Bobby Rasyidin Mundur
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menjadi sorotan publik. Terbaru, KPK menyita uang senilai Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Penyitaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat 6 November 2026. Bobby diketahui pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut ketika menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Perkembangan ini memunculkan perhatian serius terhadap aspek transparansi, integritas, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan milik negara, terlebih karena Bobby saat ini menduduki posisi strategis sebagai pimpinan perusahaan transportasi publik nasional.

Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, mendesak Bobby Rasyidin bertanggung jawab moral dan kelembagaan dengan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama KAI.

Menurut Joko, penyitaan uang Rp2 miliar oleh KPK merupakan perkembangan hukum serius yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Pimpinan BUMN harus memiliki kepekaan terhadap persoalan integritas, kepercayaan publik, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

"Kami mendesak Bobby Rasyidin mundur secara legowo dari jabatan Direktur Utama KAI. Ini bukan semata-mata persoalan jabatan, melainkan menyangkut tanggung jawab moral, integritas kepemimpinan, dan kepercayaan publik terhadap perusahaan negara," kata Joko melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu 8 November 2026.

Ia menambahkan, KAI merupakan BUMN strategis yang mengemban mandat pelayanan transportasi masyarakat. Karena itu, kepemimpinannya harus terbebas dari persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, keraguan publik, maupun gangguan terhadap kredibilitas institusi.

"Jangan sampai persoalan hukum yang sedang didalami KPK justru menjadi beban bagi institusi KAI," kata Joko.

KAMAKSI juga meminta KPK mengusut secara menyeluruh asal-usul uang Rp2 miliar yang disita, tujuan pemberian, pihak-pihak yang berkaitan, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, perkara digitalisasi SPBU diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kerugian tersebut terdiri atas pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) sebesar Rp193,75 miliar dan pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp128,42 miliar.

KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza pada 4 Agustus 2026.

Joko menegaskan, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang memiliki pengetahuan, kewenangan, maupun keterkaitan dengan proses pengadaan harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti.

"Jangan ada pihak yang kebal hukum," tutup Joko.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA