Setidaknya ada tiga catatan penting terkait persoalan tersebut, mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 hingga persoalan pemenuhan syarat kelulusan.
"Yang kedua, pemilu presiden-wakil presiden tahun 2024 dan pemilu legislatif hingga pilkada tahun 2024 juga banyak diwarnai oleh penyalahgunaan kekuasaan," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 7 November 2026.
"Ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Hasto lantas menyimpulkan bahwa gugurnya aspek-aspek mendasar tersebut secara otomatis menghilangkan legitimasi kepemimpinan yang bersangkutan.
"Tidak hanya proses dari saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun ijazah ternyata kan tidak dipenuhi," tegas Hasto.
Menindaklanjuti hal tersebut dalam jalur legislatif, Hasto mengungkapkan bahwa PDIP terus menjalin dialog politik dengan fraksi-fraksi lain di DPR. Ia menambahkan, isu penyadapan yang marak belakangan ini turut memperkuat desakan publik.
"Tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat, sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Hasto.
Saat ditanya mengenai kesamaan pandangan dari delapan fraksi di parlemen, Hasto mengonfirmasi bahwa komunikasi politik antar fraksi terus berjalan secara intensif.
"Ya proses dialog terus-menerus dilakukan. Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolerir, ya," pungkas Hasto.
BERITA TERKAIT: