Temukan Banyak Kejanggalan, Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh Gugat Hasil Pilgub Jambi Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 21 Desember 2020, 13:15 WIB
Temukan Banyak Kejanggalan, Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh Gugat Hasil Pilgub Jambi Ke MK
Cek Endra- Ratu Munawaroh/Net
rmol news logo Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur Jambi, Cek Endra- Ratu Munawaroh dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perselisihan hasil dan proses Pilkada 2020 yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi melalui sidang pleno.

Saksi pasangan CE-Ratu, Joni Ismed mengatakan, selisih 11.418 suara menjadi pertanyaan besar atas proses dan pelaksanaan pilkada di Provinsi Jambi.

Belum lagi, kata dia, berbagai persoalan di lapangan yang sudah dilaporkan dan tidak diindahkan oleh Bawaslu dan KPU Provinsi Jambi.

Dalam rapat pleno KPU Provinsi Jambi yang selesai pada Sabtu (19/12), pasangan CE-Ratu memperoleh suara 585.400 suara (37,3 persen) di bawah pasangan Al Haris-Abdullah Sani 597.518 suara (38,1 persen).

Sementara, pasangan lainnya Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 385.318 suara (24,6 persen).

Dengan mengajukan gugatan, Joni meyakini, MK akan menjadi rumah keadilan bagi rakyat Provinsi Jambi atas kecurangan secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang terjadi pada Pilgub 2020.

"Kami tetap ambil langkah hukum ke MK, dengan data dan saksi yang ditemui di lapangan,’’ kata Joni Ismed kepada wartawan, Senin (21/12).

Joni mengaku sudah membeberkan sejumlah kejanggalan pelaksanaan Pilgub Jambi 2020 dalam pleno terbuka KPU Provinsi Jambi. Sayangnya, semua kejanggalan itu tak ada solusi dari pihak penyelenggara.

"Pilkada 2020 ini sangat aneh terdapat banyak kecurangan- kecurangan. Bahkan potensi TSM cukup terlihat, yakni ada yang bermain dengan menggunakan jaringan dan kekuasaannya dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu," ungkapnya.

Sejumlah alat bukti, kata Politisi Golkar ini, telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut.

Menurutnya, pengajuan gugatan MK melalui tim advokasi tersebut semata-mata untuk mencari keadilan terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Jambi.

Lebih jauh, Joni membeberkan, dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS sejatinya telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat kecamatan.

"Puluhan ribu suara rusak itu kan luar biasa, tidak seperti Pilkada 2015 lalu," katanya.

Hanya saja, kata anggota DPRD Kota Jambi ini, temuan-temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Meskipun, temuan-temuan itu sempat diamini oleh sejumlah pihak.

"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut. Tim kita datang ke Bawaslu membawa segepok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu kabupaten dan provinsi bisa segera mengambil tindakan, namun tidak ada," terangnya.

"Perjuangan kita belum selesai. Sebab secara TSM berjamaah mereka melakukan kecurangan. Bukti dan materi sudah kita kumpulkan. Dan secara itungan internal Cek Endra- Ratu Munawaroh menang pada Pilkada 2020 ini," tegas Joni Ismed.

Saat pleno KPU Jambi, saksi CE- Ratu dan Fachrori- Syafril menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi.

Saksi Fachrori-Syafril, Zulkifli Somad mengatakan, pihaknya belum bisa menandatangani berita acara karena ada beberapa temuan sepanjang proses pilkada dilaksanakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA