Rekapitulasi Selesai, Dua Pasangan Calon Tolak Tanda Tangan Hasil Pilkada Lampung Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 16 Desember 2020, 20:50 WIB
Rekapitulasi Selesai, Dua Pasangan Calon Tolak Tanda Tangan Hasil Pilkada Lampung Selatan
Rekapituasi KPU Kabupaten Lampung Selatan/RMOLLampung
rmol news logo Saksi dua pasang calon kepala daerah menolak tandatangan hasil rekapituasi KPU Kabupaten Lampung Selatan yang memenangkan paslon 01 Nanang-Pandu.

Kedua pasang calon kepala daerah yang menolak adalah paslon 02 Tony-Antoni dan paslon 03 Hipmi-Melin. Sedangkan calon yang memeroleh suara tertinggi versi KPU adalah Nanang-Pandu.

Sikap kedua pasang calon setelah KPU Kabupaten Lampung Selatan selesai rapat pleno rekapitulasi di Negeribaru Resort, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Rabu (16/12).

Sebelumnya, kedua tim paslon tersebut, telah menyampaikan keberatan atas hasil pilkada karena banyaknya temuan kecurangan kepada Bawaslu Lampung Selatan.

Wakil tim Paslon 02, Sugeng Kristianto mengatakan telah mengajukan laporan dan bukti-bukti perkara pidana pemilu sesuai ketentuan UU 10/2018 kepada Bawaslu Lampung Selatan.

“Kita sudah ajukan bukti perkara pidana pemilu sesuai ketentuan UU 10/2018, dan dinyatakan cukup memenuhi syarat formil dan materil," kata Sugeng dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (16/12).

Dia berencana terus mengawal kecurangan pelaksanaan pilkada.

“Saya akan teruskan delik pidananya ke Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan, Polri, dan ke DKPP," katanya.

Sugeng menilai pelanggarannya terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Timnya telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa fotokopi pelapor, surat pernyataan dari saksi-saksi, dan alat bukti petunjuk lainnya.

Salah satu modusnya, kata Sugeng, penyelenggara tidak memverifikasi daftar pemilih yang dibuktikan dengan banyaknya pemilih yang tidak dapat surat pemberitahuan pemilih.

Sehingga, ribuan warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini melanggar UU 10/2018 pasal 177 B.

Persoalan lain, dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 1, Kecamatan Jati Agung. Ada indikasi seseorang memilih untuk beberapa mata pilih. Hal ini tidak sesuai UU 10/2018, pasal 178 A, 178 B, 178 C (pidana).

Kedua saksi 02 dan 03 tak akan menandatangani hasil rekapituasi KPU sampai keberatan mereka ditindaklanjuti penyelenggara pilkada.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan tengah menyelusuri laporan yang membuat kedua pasang calon keberatan atas hasil rekapitulasi KPU.

"Sedang ditelusuri," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA