Demikian pandangan analis kebijakan publik, Nasky Putra Tandjung melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 12 April 2026.
“Kebijakan Menteri Imipas dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh lapas dan rutan harus didukung semua pihak," kata Nasky.
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menekankan pentingnya penguatan pengawasan, razia rutin, serta sinergi lintas lembaga sebagai langkah nyata di lapangan.
“Kami juga terus mendorong program pembinaan dan rehabilitasi agar warga binaan tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," kata Nasky.
Sebelumnya, Kementerian Imipas telah memindahkan 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk ke Lapas Nusakambangan. Langkah ini disebut sebagai strategi untuk memutus rantai peredaran narkotika di dalam lapas.
“Pemindahan ini bukan sekadar relokasi, melainkan upaya membersihkan lapas dan rutan dari transaksi narkotika sekaligus memberikan tindakan represif dan rehabilitatif,” kata Nasky.
“Peredaran narkoba merusak moral, menghancurkan generasi, dan menggerogoti masa depan bangsa," sambungnya.
BERITA TERKAIT: