Tujuannya tahapan kampanye Pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona baru (Covid-19).
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Periskop Data kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).
Menurut Yuko -sapaan akrabnya-, yang menjadi cara paling efektif untuk menekan penularan Covid-19 pada momentum Pilkada adalah cara kampanye saat bertemu basis pemilih.
Kata Yuko, dalam aturan pemilu tidak diatur secara tegas sanksi pencoretan terhadpa kandidat atau tim sukses yang melanggar protokol Covid-19.
"Kasus Corona bisa ditekan dengan pola kampanye anti kerumunan. Yang paling logis, paslon dan tim datang langsung ke kelompok kecil seperti keluarga," demikian kata Yuko kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Yuko melihat dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh pihak yang terlibat gagap dalam menghadapinya.
Meski demikian, saat ini berhembusnya ide tentang dikeluarkan Perppu untuk mengatur sanksi pencoretan paslon pelanggar protokol Covid-19 tidak relevan. Tercatat, waktu pencoblosan sudah kurang dari satu bulan yang dilakukan tepat tanggal 9 Desember 2020.
"Sekarang bagaimana seluruh penyelenggara pemilu, calon dan tim sukses harus mengubah cara pandang. Bagaimana tahapan Pemilu dilakukan tanpa mengumpulkan massa," pungkas Yuko.
BERITA TERKAIT: