Baru Saja Disahkan, UU Cipta Kerja Jadi Harapan Bagi Buruh Korban PHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 05 Oktober 2020, 19:09 WIB
Baru Saja Disahkan, UU Cipta Kerja Jadi Harapan Bagi Buruh Korban PHK
Ilustrasi
rmol news logo Pembahasan tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S. Lukman menyambut baik kehadiran regulasi sapu jagat tersebut.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja menjadi satu harapan baru bagi dunia usaha. Sebab, target dalam omnibus law adalah menciptakan lapangan kerja.

"Kita harapkan dengan omnibus law investor akan semakin banyak datang sehingga lapangan pekerjaan semakin banyak juga," kata Lukman dalam keterangannya, Senin (5/10).

Lukman mengatakan, dengan banyak investor yang masuk, lapangan pekerjaan menjadi tercipta. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.

"Dengan adanya omnibus law UU Cipta Kerja ini bisa mengajak yang terkena PHK itu. Jadi esensinya ada di situ," katanya.

Lebih lanjut, Lukman menyebut omnibus law sangat baik bagi pelaku usaha dan para pekerja. Untuk para pekerja, ada jaminan yang memadai. Sementara, bagi pelaku usaha ada angka-angka realistis yang diberikan oleh pemerintah.

"Jadi omnibus law UU Cipta Kerja sangat baik bagi kedua belah pihak. Semoga hal ini bisa diterima oleh semua pihak," demikian Lukman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA