Mensos Klarifikasi Rumor 11 Juta BPJS PBI Nonaktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 15 April 2026, 19:30 WIB
Mensos Klarifikasi Rumor 11 Juta BPJS PBI Nonaktif
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Perbedaan angka 11 juta peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif dan 106 ribu yang disebut sudah aktif kembali, dijelaskan pemerintah bukan soal batas waktu atau deadline pembayaran. 

Kedua angka itu merujuk pada kelompok peserta yang berbeda dalam skema PBI Jaminan Kesehatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, 106 ribu peserta tersebut merupakan pasien dengan penyakit katastropik yang otomatis diaktifkan kembali karena membutuhkan perawatan berkelanjutan.

“Jadi dulu kan ada yang 106.000 itu otomatis yang memiliki penyakit katastrofik, penyakit yang memerlukan perawatan berkelanjutan itu otomatis dia menjadi aktif kembali. Nah 106.000 ini yang kemudian diaktifkan kembali,” kata Gus Ipul di Gedung DPR, Rabu 15 April 2026.

Ia menegaskan, angka tersebut hanya bagian kecil dari total sekitar 11 juta peserta yang sebelumnya dinonaktifkan. Sementara sisanya tidak serta-merta kehilangan akses layanan kesehatan.

“Sementara sisanya dari 11 juta lebih itu, tetap diberikan pelayanan kesehatan jika memang memerlukan perawatan kesehatan. Baik di fasilitas kesehatan maupun di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” lanjut Gus Ipul.

Menurutnya, tidak ada ketentuan deadline pembayaran bagi kelompok 11 juta peserta tersebut. Pemerintah justru memastikan layanan tetap berjalan, dengan skema pembiayaan yang akan diatur melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Mensos juga menegaskan, hingga kini tidak ada laporan penolakan pasien dari kelompok tersebut di fasilitas kesehatan. Pemerintah meminta rumah sakit tetap melayani karena kondisi ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA