Pengamat intelijen Ridwan Habib menilai Indonesia harus segera memperkuat sinergi antar lembaga agar mampu menghadapi ancaman asimetris yang kian kompleks.
“Sudah saatnya kita mencari formulasi supaya antar lembaga makin saling menguatkan untuk kepentingan ketahanan nasional,” kata Ridwan dalam seminar intelijen di Gedung IASTH UI Salemba, Rabu, 15 April 2026.
Ia menegaskan, posisi Indonesia sangat strategis sekaligus rentan dalam pusaran konflik global, terutama dari sisi lalu lintas data dan informasi.
“Informasi perang lewat jalur internet Indonesia tanpa kita bisa tahu apa yang diomongkan di situ,” ujarnya
Sementara itu, akademisi dari FISIP UI Broto Wardoyo menyoroti kelemahan regulasi intelijen yang dinilai belum mampu menjawab kompleksitas praktik di lapangan.
“Siapa yang diikat subyek hukum balik undang-undang itu? Nggak jelas,” pungkas Broto.
Ia menekankan bahwa undang-undang semestinya mengatur subjek hukum secara tegas, yakni individu dan badan hukum, bukan alat seperti intelijen.
“Subyek hukum itu orang-orang badan hukum. Alat ini bukan subyek hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, akademisi PKN SPPB UI Stanislaus Riyanta menyoroti pentingnya integrasi data intelijen nasional yang selama ini belum optimal.
“Kalau sekarang kan belum ada, prosesnya tidak mungkin terjadi sekarang,” ujarnya terkait belum adanya sistem berbagi data lintas lembaga.
Ia mencontohkan praktik di negara lain seperti Australia dan Jerman yang telah memiliki pusat data intelijen terpadu.
“Kalau Anda punya 'clearance' Anda bisa akses data,” kata Stanislaus.
Menurutnya, Indonesia perlu mulai membangun sistem serupa, meski tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan dalam intelijen.
“Yang tidak boleh tahu itu operasi intelijen, tapi kalau hasilnya sudah jadi data, itu bisa dikelola,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: