RUU Cipta Kerja salah satunya akan membuat penyederhaan proses perijinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia.
Misalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan. Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.
“Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan,†ujar anggota Panja Cipta kerja Firman Soebagyo kepada wartawan, Sabtu (3/10).
Perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Dikatakan Firman, untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.
Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di non kawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial.
Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.
“Hutan dan bahkan kebun ini menjadi komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara,†kata anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
Sambungnya, RUU ini akan membuat harmonisasi dalam investasi, ekonomi dan lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat. Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.
"Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,†jelasnya.
Harus diakui selama ini banyak kasus hukum yang menjerat masyarakat kecil sekitar hutan. Padahal, kata politisi Partai Golkar ini, mereka sebenarnya hanya mencari nafkah tanpa bermaksud merusak hutan.
Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.
"Dalam masalah ini RUU Cipta Kerja hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya," katanya.
Lanjutnya, di dalam membuat satu regulasi dan aturan, harus realistis terkait hal-hal apa saja yang bisa dilaksanakan. Sehingga hak-hak rakyat tidak terabaikan.
"Melihat beragam manfaat dan keuntungan serta kenyataan keberpihakan RUU Cipta Kerja ini pada masyarakat kecil, maka sudah sepantasnya Omnibus Law ini diundangan agar mampu melindungi masayarakat di sekitar hutan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: