Sorotan itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo. Kata dia, setiap Rupiah yang dipungut harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Pajak adalah instrumen negara untuk membangun, bukan alat yang menekan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar kepercayaan publik kembali pulih,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Maret 2026.
Pernyataan ini menurut Firman menjadi sinyal politik bahwa isu keadilan pajak akan menjadi perhatian serius di parlemen.
Pada sisi lain, Firman mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi Undang-undang perpajakan.
Revisi itu, sambungnya, sebagai kritik dari praktik sistem perpajakan di Indonesia yang dinilai masih membebani masyarakat melalui penerapan pajak ganda pada satu objek.
Menurut legislator Partai Golkar itu, praktik pemajakan berulang terhadap satu objek yang sama tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap negara.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini paling dirasakan dampaknya oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang semakin terhimpit oleh beban ekonomi.
"Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya tuntutan publik terhadap keadilan sosial, dorongan revisi UU perpajakan berpotensi menjadi agenda strategis yang tidak bisa lagi ditunda," terangnya.
Firman menekankan bahwa reformasi perpajakan tidak boleh sekadar wacana, melainkan keharusan politik.
“Sudah saatnya negara benar-benar berpihak pada rakyat. Keadilan pajak adalah fondasi keadilan sosial,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: