Menurut Firman, penyampaian tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik karena tidak sesuai dengan kerangka kewenangan pemerintahan.
“Pernyataan tersebut tidak tepat dan keliru secara substansi. Urusan perkebunan kelapa sawit, berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk urusan AMDAL, izin pemanfaatan lahan ada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk izin perkebunan, bukan Kementerian ESDM,” tegas Firman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 18 Januari 2026.
Firman menilai, pernyataan Paul Finsen justru kontradiktif dengan penjelasan yang bersangkutan sendiri, yang mengakui bahwa izin dan pengelolaan lahan sawit di Papua memang menjadi domain KLH, Kemenhut dan Kementerian Pertanian. Karena itu, mengaitkan isu sawit Papua dengan Menteri ESDM dinilai tidak relevan dan dapat memperkeruh suasana.
“Kalau sejak awal sudah disadari bahwa sawit adalah ranah KLH, Kemenhut dan Kementerian Pertanian, lalu di mana relevansinya menyeret Kementerian ESDM? Ini menunjukkan adanya kesalahpahaman yang seharusnya diluruskan, bukan justru dilempar ke ruang publik tanpa klarifikasi,” ujar politisi senior Partai Golkar ini.
Sebagai anggota Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan perikanan, Firman menekankan pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan, termasuk antara pemerintah pusat dan daerah, agar kebijakan strategis di Papua tidak dipahami secara keliru.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan seorang pejabat publik memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat.
“Kalau hasil CPO kelapa sawit kemudian dimanfaatkan sebagai bahan baku energi baru terbarukan atau biodiesel, itu benar. Tapi eksistensi dan pengelolaan perkebunan sawit tidak ada kaitannya secara langsung dengan Menteri ESDM, apalagi dikaitkan secara personal dengan Pak Bahlil Lahadalia,” tegas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Firman menambahkan, kritik terhadap kebijakan pemerintah sah disampaikan, termasuk aspirasi masyarakat adat Papua. Namun, menurutnya, kritik itu harus diletakkan pada konteks yang tepat agar tidak menyesatkan dan tidak membangun opini yang keliru di tengah masyarakat.
“Saya sebagai anggota Komisi IV merasa perlu meluruskan agar isu ini tidak berkembang ke arah yang salah dan membuat suasana semakin keruh. Sebelum berkomentar ke publik, sebaiknya cek dan ricek dulu, kalau perlu bertanya ke kami di Komisi IV. Kami sangat terbuka,” ungkapnya.
Firman juga menegaskan, perbedaan pandangan seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat, bukan justru menjadi sumber disinformasi.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi kebijakan yang jernih dan bertanggung jawab, agar pembangunan di Papua berjalan efektif, berkelanjutan, dan tetap menghormati aspirasi masyarakat setempat,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.
Sebelumnya, Paul Finsen Mayor dalam rapat paripurna DPD RI menyampaikan penolakan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembangan kelapa sawit di Papua yang dikaitkan dengan upaya swasembada energi. Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik, terutama karena menyeret nama Menteri ESDM dalam konteks kebijakan yang berada di luar kewenangannya.
“Pimpinan, masyarakat adat di Papua itu menolak wacana sawit di Papua. Jadi nanti sampaikan ke Pak Prabowo sama Bahlil itu, setop dengan barang itu karena orang Papua tidak suka,” kata Finsen di ruang rapat paripurna, kompleks DPR, DPD, MPR di Jakarta pada Rabu 14 Januari 2026.
BERITA TERKAIT: