Saan Mustofa Usul E-Rekap Digunakan Pada Pilkada Serentak 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 15 Mei 2020, 22:48 WIB
Saan Mustofa Usul E-Rekap Digunakan Pada Pilkada Serentak 2020
Wakil Ketua Komisi II DPR< Saan Mustofa/Net
rmol news logo Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dipastikan berlangsung dalam kondisi pandemik virus corona baru atau Covid-19.

Karena, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020, untuk menetapkan pelaksanaan pungut hitung dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Namun disisi yang lain, pandemik Covid-19 tidak bisa diprediksi waktu penyelesaiannya, jika melihat data terkini penyebaran yang masih terus bertambah diseluruh wilayah Indonesia.

Namun Komisi II DPR memastikan akan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan aturan tahapan penyelenggaran Pilkada, yang akan disusun di dalam PKPU yang akan segera dibahas bersama.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan, ada banyak dari para pegiat pemilu untuk menggunakan teknologi dalam menjalankan proses tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Ada ususlan dari pegiat pemilu untuk menggunakan tekhnologi terkait Pilkada. Walaupun payung hukumnya belum ada, tapi bisa dicoba di E-Rekap (rekap elektronik," ujarnya dalam diskusi online bertajuk 'Kepastian Pelaksanaan Pilkada di Tengah Covid-19', yang digelar Deep Indonesia, Jumat (15/5).

Bahkan dalam penyusunan PKPU yang akan menjadi aturan turunan Perppu 2/2020 nanti, KPU disarankan Saan Mustopa untuk memasukan aturan mengenai E-Rekap ini.  

"Mungkin W-Rekap ini bisa oleh KPU untuk dimasukan sebagai alternatif ke dalam PKPU, walupun UU nya belum ada," sebutnya.

Lebih lanjut, Saan Mustopa berharap KPU bisa mencari cara alternatif untuk bisa menggelar Pilkada sesuai dengan waktu yang ditentukan di dalam Perppu.

"Terkait usulan itu memang nanti problemnya apakah secara tekhnis bisa atau tidak, itu akan dibahas bersama DPR," demikian Saan Mustopa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA