Menurut Ekonom, Setidaknya Lima Catatan Kepentingan Ekonomi Ini Harus Diadopsi Omnibus Law

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 13 Maret 2020, 23:24 WIB
Menurut Ekonom, Setidaknya Lima Catatan Kepentingan Ekonomi Ini Harus Diadopsi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law/Net
rmol news logo RUU Cipta Kerja dan Perpajakan yang masuk ke dalam omnibus law yang kini tengah disusun DPR RI harus dipastikan memberikan perlindungan terhadap usaha kecil, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan oleh pakar ekonomi Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika di mana pada dasarnya ia mendukung adanya omnibus law yang kini menjadi perbincangan publik.

"Secara keseluruhan sekurangnya dua RUU tersebut harus mengadopsi lima kepentingan ekonomi nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang," kata Ahmad saat dihubungi wartawan, Jumat (13/3).

Adapun lima kepentingan ekonomi nasional yang wajib terakomodir yakni pertama, memastikan stabilitas ekonomi terjaga, baik pertumbuhan, inflasi, perdagangan, nilai tukar, dan lain-lain.

Kedua, meningkatkan mutu dan keadilan pembangunan, yakni penurunan ketimpangan, pengangguran, dan kemiskinan. Kemudian ketiga, lanjut Ahmad, yakni memperkuat kedaulatan dan kemandirian ekonomi, di antaranya penguasaan sektor energi, pangan, dan keuangan.

Keempat, memastikan keberlanjutan pembangunan, seperti perbaikan ekologi, mutu manusia, infrastruktur, dan daya saing. Dan terakhir, tata kelola pembangunan yang kian mapan, dalam artian transparan, partisipatif, dan akuntabel.

"Ukuran-ukuran tersebut yang mesti dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam tiap pembahasan, pasal demi pasal," jelasnya.

Untuk itu, Ahmad berpesan bahwa RUU Cipta Kerja dan Perpajakan ini perlu dibahas secara utuh dan hati-hati. "Seluruh pemangku kepentingan juga perlu dilibatkan sehingga tujuan besar dapat diraih bersama tanpa ada yang ditinggalkan atau dirugikan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA