Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), A. Hariri menegaskan, kasus korupsi di sektor keimigrasian ini sebenarnya bukan barang baru. Persoalan tersebut sudah lama menjadi keresahan mendalam bagi berbagai pihak di Tanah Air.
"Hampir semua lembaga penegak hukum sebenarnya telah menerima aduan dan laporan terkait gurita
fraud di keimigrasian ini," ujar Hariri kepada redaksi, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurutnya, penindakan tegas yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini menjadi bukti konkret hukum harus ditegakkan secara objektif, tanpa perlu bergantung pada viralitas suatu kasus di media sosial.
Hariri menilai, dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Kemen Imipas sangat mencederai martabat bangsa. Jika dibiarkan, skandal tersebut akan terus mencoreng wajah Indonesia di mata publik internasional.
Di sisi lain, LSAK memberikan apresiasi tinggi terhadap jalannya operasi senyap KPK yang digelar secara simultan di tiga lokasi berjauhan. Strategi ini dinilai sangat profesional, matang, dan penuh kehati-hatian (
prudent).
"Tegaknya kehormatan penegak hukum seperti inilah yang menjadi kado Ulang Tahun Pancasila yang sesungguhnya untuk rakyat," tegasnya.
Kendati demikian, Hariri mengingatkan penetapan delapan orang tersangka dalam perkara ini tidak boleh menjadi akhir dari pengusutan. LSAK mendesak KPK membongkar skandal yang menyeret Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim hingga ke akar-akarnya.
KPK diminta tidak ragu menelusuri seluruh aliran dana yang terjadi sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
"Ini harus diusut tuntas sesuai dengan
tempus delicti perkara. Harus dibedah secara transparan, berapa banyak setoran yang diterima dan ke mana saja aliran dana tersebut bermuara," pungkas Hariri.
BERITA TERKAIT: