Jamin SDM Dalam Negeri, Omnibus Law Perlu Perjelas Regulasi TKA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 11 Maret 2020, 14:32 WIB
Jamin SDM Dalam Negeri, Omnibus Law Perlu Perjelas Regulasi TKA
Penyerahan draf Omnibus Law pemerintah kepada DPR RI/RMOL
rmol news logo Regulasi mengenai tenaga kerja asing (TKA) perlu dipertegas dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Salah satu yang perlu dilakukan adalah pembatasan masa kerja TKA di tanah air.

"Jangan sampai TKA hidup di Indonesia dalam kurun waktu yang sangat lama," kata Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3).

Aturan pembatasan masa kerja perlu dilakukan, termasuk TKA yang berstatus konsultan-konsultan ahli di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Hal ini penting untuk dituangkan dalam norma. Sebab aturan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila dituangkan dalam norma atau pasal di dalam RUU Omnibus Law," lanjut Chandra.

Ia tak memungkiri keberadaan TKA juga berdampak positif dalam peningkatan kualitas dan kemampuan para pekerja dalam negeri. Namun jika TKA semakin lama tinggal di Indonesia, hal itu menunjukkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia dianggap tidak memiliki kemampuan ahli yang sama dengan TKA tersebut.

Dengan kata lain, program alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan dapat dianggap gagal.

"Dengan ditentukan batas waktu maksimal, maka harapannya posisi TKA tersebut digantikan SDM dalam negeri yang telah mendapatkan ilmu alih teknologi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA