"Jangan sampai TKA hidup di Indonesia dalam kurun waktu yang sangat lama," kata Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3).
Aturan pembatasan masa kerja perlu dilakukan, termasuk TKA yang berstatus konsultan-konsultan ahli di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Hal ini penting untuk dituangkan dalam norma. Sebab aturan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila dituangkan dalam norma atau pasal di dalam RUU Omnibus Law," lanjut Chandra.
Ia tak memungkiri keberadaan TKA juga berdampak positif dalam peningkatan kualitas dan kemampuan para pekerja dalam negeri. Namun jika TKA semakin lama tinggal di Indonesia, hal itu menunjukkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia dianggap tidak memiliki kemampuan ahli yang sama dengan TKA tersebut.
Dengan kata lain, program alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan dapat dianggap gagal.
"Dengan ditentukan batas waktu maksimal, maka harapannya posisi TKA tersebut digantikan SDM dalam negeri yang telah mendapatkan ilmu alih teknologi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: