Siapa Pengganti Hakim MK Gede Palguna?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 13 November 2019, 12:27 WIB
Siapa Pengganti Hakim MK Gede Palguna?
I Gede Palguna/Net
rmol news logo Masa tugas Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna, akan habis pada 7 Januari 2020.

Presiden Jokowi telah membentuk panitia seleksi calon hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden 118/P 2019, yang diteken 8 November lalu.

"Satu hakim konstitusi sudah memasuki usia purnatugas, yaitu Bapak Doktor Dewa Gede Palguna, 7 Januari nanti sudah lima tahun. Oleh karena itu harus diganti," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Harjono, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (12/11).

Berdasarkan UU 24/2003 tentang MK, hakim konstitusi maksimal menjabat dua periode. Gede Palguna sudah menjabat sebagai hakim MK selama dua periode atau sepuluh tahun, sehingga ia tidak bisa lagi meneruskan jabatannya.

Gede Palguna merupakan hakim MK yang diajukan presiden.

Selain Harjono, anggota Pansel Calon Hakim Konstitusi adalah mantan hakim MK Maruarar Siahaan, anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum Alexander Lay, dan Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej.

Tugas panitia seleksi adalah mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon hakim konstitusi yang diajukan presiden, lalu mengumumkan kepada masyarakat mengenai calon hakim konstitusi yang diajukan presiden untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.

Selanjutnya, menyeleksi dan menentukan calon hakim konstitusi yang diajukan oleh presiden, serta menyampaikan kepada presiden nama-nama calon hakim konstitusi hasil konstitusi.

"Mungkin dalam waktu yang cepat, besok sudah diumumkan di media tentang syarat-syarat yang akan mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi," ujar Harjono kepada wartawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA