"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut. Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/9).
Febri menegaskan, maksud dilayangkannya surat itu juga agar menjadi catatan bagi para wakil rakyat untuk memperhatikan beberapa hal yang dianggap menjadi persoalan dalan UU KPK tersebut.
Sebab, kata Febri, KPK menilai DPR perlu menyerap sejumlah masukan dari berbagai kalangan terkait revisi UU KPK tersebut sebelum disahkan.
"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut," kata Febri.
Tujuannya, lanjut Febri, agar menghasilkan produk hukum yang tidak terkesan terlalu dipaksakan dan mengandung unsur kepentingan kelompok tertentu.
"Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," demikian Febri.
BERITA TERKAIT: