Begitu dikatakan analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky Putra Tandjung mengomentari langkah DPP GHARIS yang melaporkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ke KPK terkait lonjakan catatan LHKPN.
Bagi Nasky, pelaporan itu seolah mengaburkan masalah yang lebih utama yakni ketika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Terlebih, katanya, pengakuan dari Raja Juli muncul setelah Suhardiman Amby ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Nasky mengatakan, pejabat publik seperti AHY dan Ibas, yang bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan taat melaporkan kekayaan dalam LHKPN, seharusnya mendapat dukungan.
"Pejabat publik yang telah bertugas secara profesional dan objektif sesuai prosedur aturan sepatutnya mendapat apresiasi dan dukungan, bukan malah dilaporkan," kata Nasky kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.
Oleh karena itu, Nasky menilai narasi yang dibangun GHARIS yang mempersoalkan kenaikan harta dalam LKHPN sarat tendensi politik dan upaya pembunuhan karakter secara terstruktur.
Nasky pun menantang GHARIS untuk berani melaporkan Raja Juli secara resmi ke KPK, terkait amplop dari Bupati Kuansing.
"Persoalan ini yang seharusnya kita kawal bersama sebagai penyelenggara negara," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: