Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Roy Suryo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
"Dua jempol untuk hakim tunggal praperadilan," tulis Buni Yani, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Selasa 7 Juli 2026.
Menurut Buni Yani, keputusan hakim PN Jaksel tersebut berpeluang membuat Jokowi pusing tujuh keliling.
"Jokowi tambah stres dan tidak bisa tidur. Jeruji besi sudah di depan mata," lanjut Buni Yani.
Diketahui, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan, tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo sebagaimana surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan termohon (Polda Metro Jaya) terhadap pemohon adalah tidak sah," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan hari ini.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: