Purbaya Tolak Usulan Himbara Dana SAL 'Diparkir' Setahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 08 Juli 2026, 21:03 WIB
Purbaya Tolak Usulan Himbara Dana SAL 'Diparkir' Setahun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memperpanjang tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) menjadi satu tahun di perbankan ditolak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Purbaya, pemerintah memilih mempertahankan skema penempatan dana yang fleksibel agar dapat segera digunakan apabila dibutuhkan untuk pembiayaan negara.

"Enak saja (menahan SAL satu tahun). Jadi yang Rp200 triliun (ditempatkan) sampai akhir tahun, yang Rp100 triliun (bisa digunakan) tiga bulan sekali, (sifatnya) fleksibel, mengantisipasi kalau kita perlu dana," ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.

Apabila pemerintah menarik sebagian dana SAL yang ditempatkan di perbankan, likuiditas sistem keuangan akan tetap terjaga karena perbankan mendapat dukungan dari Bank Indonesia.

"Pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya," jelasnya.

Purbaya juga mengungkapkan proses penyaluran tambahan dana SAL ke Himbara telah berjalan. Pemerintah menyiapkan total dana sebesar Rp400 triliun, terdiri dari penempatan awal Rp200 triliun serta dua tambahan masing-masing senilai Rp100 triliun.

Mengenai besaran dana yang diterima masing-masing bank anggota Himbara, Purbaya menyebut pembagiannya dilakukan secara proporsional. Namun, ia mengaku tidak mengingat nominal yang diterima setiap bank.

"Sudah, kan Rp200 triliun, tambah Rp100 triliun, tambah Rp100 triliun. Mungkin proporsional, tapi saya lupa (jumlah di setiap perbankan)," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA