Namun, sebelum pembahasan dipercepat, substansi RUU diminta lebih dulu diselaraskan dengan berbagai peraturan yang telah berlaku agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan.
Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR bersama DPD dan Kementerian Dalam Negeri Pansus menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan harus dirumuskan melalui harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Untuk menghindari tumpang tindih norma dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," demikian kesimpulan rapat tersebut, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain harmonisasi regulasi, Pansus juga meminta pendalaman terhadap sejumlah substansi penting, terutama menyangkut kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan.
Pendalaman itu meliputi perencanaan pembangunan nasional, afirmasi pendanaan sesuai karakteristik wilayah kepulauan, penguatan kewenangan di bidang kelautan, hingga kemungkinan penugasan dari pemerintah pusat melalui mekanisme tugas pembantuan.
Untuk mempercepat pembahasan, Pansus juga mendorong Kementerian Dalam Negeri segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Penyusunannya diminta dilakukan melalui pendalaman dan koordinasi dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengonsolidasikan harmonisasi substansi antara RUU Daerah Kepulauan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai undang-undang sektoral lainnya, sehingga proses pembahasan RUU dapat segera dipercepat.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: