Paradoks besar, kita hidup di era demokrasi dengan prinsip
one person, one vote menjamin hak politik yang sama bagi setiap warga negara. Tetapi, mengapa produk kebijakan yang lahir dari mekanisme demokrasi formal tersebut justru sering mencekik masyarakat?
Kejanggalan ini, harus ditelusuri menengok akar masalah yang bersifat struktural, fenomena yang kerap disebut sebagai titik buta demokrasi.
Ilusi Pasar Bebas
Masalah domestik hari ini, berkelindan erat dengan pergeseran lanskap global. Pasca-Perang Dingin, dunia terbuai dongeng utopia, bahwa pasar bebas dan demokrasi liberal akan otomatis membawa kemakmuran universal bagi semua.
Selaras John J. Mearsheimer (2018) dalam
The Great Delusion diingatkan bahwa ambisi menyebarkan liberalisme global merupakan waham besar. Institusi global dan pasar bebas, kerap gagal menegakkan keadilan karena menabrak kepentingan primordial negara-negara besar untuk mempertahankan kekuasaannya.
Utopia pasar bebas kini runtuh, dan digantikan era yang disebut Ian Bremmer (2010) sebagai kapitalisme negara (
state capitalism). Dalam sistem ini, negara-negara raksasa ekonomi tidak lagi menjadi wasit netral, melainkan aktor utama yang menggunakan regulasi dan korporasi raksasa untuk mengamankan kekuasaan politik elite.
Ketika nalar kapitalisme global ekstraktif, merembes ke kebijakan domestik negara berkembang seperti Indonesia, korbannya adalah stabilitas sosial dan kesejahteraan warga di tingkat akar rumput.
Menjinakkan DemokrasiMengapa instrumen demokrasi, tidak mampu membendung penetrasi modal yang merusak? Tesis Jeffrey A. Winters (2011) mengenai titik buta (
the blind spot) demokrasi menemukan relevansi. Sebagaimana Winters menjelaskan bahwa demokrasi modern piawai memberikan kesetaraan hukum dan hak suara melalui pemilu, di saat yang sama membiarkan ketimpangan kekayaan materiil berada pada level ekstrem.
Ketimpangan materiil akut, melahirkan aktor yang disebut
oligark -individu dengan kekuatan uang masif, yang digunakan khusus untuk melakukan pertahanan kekayaan (
wealth defense).
Para oligark tidak perlu mengudeta pemilu. Mereka cukup mendanai ongkos politik pemilu yang mahal, membeli pengaruh media, dan mensponsori pembuatan undang-undang.
Melalui mekanisme itu, terjadi
regulatory capture pembajakan regulasi: hukum formal dibuat seolah demokratis, padahal dirancang untuk melanggengkan akumulasi modal sekelompok orang.
Pembajakan terasa sistematis, karena sifat adaptif elit. Riset Vedi R. Hadiz dan Richard Robison (2014) membuktikan bahwa runtuhnya rezim otoriter Orde Baru tahun 1998, tidak serta-merta melenyapkan para pemain lama.
Jaringan patronase masa lalu, melakukan reorganisasi kekuasaan. Bermutasi, masuk ke dalam partai politik, menguasai parlemen daerah, dan memanfaatkan sistem desentralisasi untuk menguras sumber daya publik demi kepentingan faksi-faksi elite.
Dari Kampus hingga PinjolDampak dari pembajakan struktural mewujud dalam keseharian melalui fenomena komersialisasi sektor dasar. Pendidikan tinggi, misalnya. Ketika negara mengadopsi logika neoliberal dan mendorong kampus-kampus negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dengan dalih kemandirian finansial, esensi pendidikan sebagai hak dasar warga negara seketika bergeser menjadi komoditas. Kampus dipaksa bertingkah layaknya korporasi, harus mencari untung, dibebankan pada mahasiswa lewat angka UKT yang melambung.
Kondisi serupa terjadi di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan, dimana pasar kerja dibuat terlampau fleksibel outsourcing berkepanjangan dan prekaritas kerja, demi memanjakan investor, sementara jaring pengaman sosial dari negara sangat minim.
Ketika pendapatan riil masyarakat mandek akibat pasar kerja yang rentan, sementara biaya kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan terus meroket, ke mana masyarakat harus mencari jalan keluar finansial? Celah keputusasaan inilah yang dieksploitasi kapitalisme digital melalui proliferasi platform teknologi finansial atau pinjaman
online (pinjol).
Maraknya fenomena masyarakat terjerat pinjol, bukan sekadar kurangnya literasi keuangan atau gaya hidup konsumtif. Melainkan bentuk kanibalisme ekonomi tingkat mikro. Ketika negara absen menyediakan akses modal murah bagi warganya, pasar finansial digital mengambil alih dengan menawarkan kemudahan semu, berujung jebakan utang (
debt trap), intimidasi privasi, hingga penghancuran martabat kemanusiaan. Sisa kapasitas ekonomi kelompok marjinal, dikuras habis demi kepentingan segelintir pihak.
Menuju Daulat RakyatJika masalah sedemikian sistemik, bagaimana membaliknya? Mochtar Pabottingi (2014) menyebut kondisi ini sebagai pembusukan politik. Dibutuhkan konsolidasi kebangsaan untuk merebut kembali watak republikanisme. Negara tidak boleh dikelola sebagai barang jarahan faksi-faksi elit politik dan ekonomi.
Regulasi mengenai konflik kepentingan pejabat publik, harus ditegakkan tanpa kompromi, dan independensi lembaga penegak hukum serta ruang gerak masyarakat sipil harus diperkuat sebagai fungsi kontrol sosial independen.
Secara operasional di bidang ekonomi, tidak ada jalan lain untuk membumikan konsepsi
Ekonomi Politik Pancasila sebagaimana Yudhie Haryono dkk (2014). Kita harus kembali pada khitah dan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945: bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, wajib dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sektor-sektor vital yang menyangkut masa depan bangsa, seperti pendidikan tinggi, kesehatan dan pembiayaan mikro, harus dide-komodifikasi dikeluarkan dari logika pasar bebas yang eksklusif. Kampus harus dikembalikan fungsinya sebagai pencerdas bangsa, yang dibiayai negara, bukan ladang bisnis korporat.
Ekosistem keuangan mikro juga harus dirombak; perlu revitalisasi gerakan koperasi berbasis komunitas dan gotong royong memberdayakan publik.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa demokrasi tanpa keadilan ekonomi, hanyalah ruang drama panggung yang mahal. Menembus titik buta demokrasi, berarti menuntut negara untuk berhenti menjadi pelayan akumulasi modal segelintir oligark, dan mendesaknya kembali menjadi pelindung sejati kemaslahatan dan martabat seluruh rakyat Indonesia.
Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: