KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 08 Juli 2026, 15:44 WIB
KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana
Ketua Presidium Exponen 08 M. Damar. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil tindakan tegas pada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Amby merupakan tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sementara, Raja Juli Antoni juga telah mengakui pemberian amplop dari Amby dan telah menyerahkannya ke KPK. 

Ketua Presidium Exponen 08 M. Damar mengatakan, sekalipun Raja Juli telah mengembalikan amplop yang diberikan Amby, hal tersebut tidak menghilangkan adanya dugaan tindak pidana dugaan korupsi.

"Karena itu kami meminta KPK tegas dengan menangkap Raja Juli Antoni sebagai Menhut dikarenakan dugaan menerima gratifikasi," kata Damar kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.

Menurut Damar tindakan tegas dari KPK sangat diperlukan untuk mendukung komitmen dalam memberantas korupsi yang terus digaungkan Presiden Prabowo Subianto. 

"Komitmen anti korupsi di jajaran kabinet Presiden Prabowo harus dilaksanakan karena itu perintah dari Bapak Presiden itu sendiri dan amanat konstitusi," imbuhnya. 

Damar menjelaskan, pemberian amplop dalam konteks adanya permohonan pembebasan kawasan hutan memiliki latar belakang yang jelas sehingga lebih mengarah pada dugaan korupsi. 

"Jadi sekali lagi saya katakan pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya,” tutupnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA