Keputusan MA atas kasasi dengan nomor register 194K/TUN/2019 ini menguatkan SK Menkumham M.HH.01.AH.11.01/2018 yang sebelumnya digugat oleh kelompok Daryatmo dan Syarifudding Sudding.
Dalam amar putusan itu, MA menyatakan menolak kasasi dari pemohon yang diwakili Daryatmo dan Sudding. Selanjutnya, kedua pemohon diwajibkan membayar biaya kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdani menyebutkan, dengan keluarnya putusan itu maka tidak ada lagi pihak lain yang dapat bertindak sebagai ketua umum atau mengatasnamakan diri DPP Hanura tanpa sepengetahuan pengurus yang sah.
"Tidak ada dasar apapun bagi Daryatmo dan kawan-kawannya untuk menyatakan dan bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura," ujar Benny di kantor DPP Hanura, Menteng, Jakarta, Senin (5/8).
Benny pun mengingatkan, setelah keluarnya putusan itu masih ada yang bertindak mengatasnamakan diri sebagai DPP Hanura, maka akan ditempuh jalur hukum.
"Jika dikemudian hari ditemukan Daryatmo Cs atau pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak mengatasnamakan Partai Hanura untuk kepentingan apapun, kami pengurus di bawah Oesman Sapta akan mengambil tindakan tegas melalui jakur hukum," tegasnya.
BERITA TERKAIT: