GKSR Minta Parliamentary Threshold Cukup Satu Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 22 November 2025, 19:16 WIB
GKSR Minta Parliamentary Threshold Cukup Satu Persen
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang disi oleh delapan partai non-parlemen saat berkumpul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 22 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang diisi oleh delapan partai politik non-parlemen meminta Parliamentary Threshold atau ambang batas Pemilu diubah dari empat persen menjadi satu persen.

Adapun delapan partai tersebut Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh dan Partai Berkarya.

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menilai pembentukan GKSR bukan berarti melawan kepemimpinan pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto.

"Kami semua mendukung konstitusi, mendukung pemerintah kepemimpinan pak Prabowo. Kami bukan anti pemerintah, kami justru sangat mendukung pemerintah," kata OSO dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.

Bahkan, melalui gerakan ini OSO yakin dan percaya Presiden Prabowo dapat mengubah sistem politik di Indonesia agar lebih baik lagi ke depannya.

"Kita percaya beliau akan mengubah sistem politik di Indonesia ini seperti yang kita dengar selama ini, statement-statement presiden terhadap bangsa Indonesia. Jadi apa yang diucapkan oleh beliau, itu didengar oleh seluruh bangsa Indonesia bahkan internasional," kata OSO.

Sementara, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan dengan adanya perubahan ambang batas parlemen dapat menyelamatkan suara rakyat.

Apalagi, melihat Pemilu 2024 sebanyak 17 juta suara rakyat yang dihimpun dari 10 Partai Politik tidak tersalurkan.

"Demi menyelamatkan suara rakyat yang selama ini terbuang. Oleh karena itu kami meminta agar suara kami didengar, dimasukkan di dalam UU Pemilu yang baru, Parliamentary Threshold kami menyatakan cukup 1 persen," kata Said.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA