Tuntutan Satu Persen

Minggu, 23 November 2025, 01:15 WIB
Tuntutan Satu Persen
Parliamentary Threshold atau ambang batas Pemilu agar diubah dari empat persen menjadi satu persen. Hal ini disuarakan oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang terdiri dari Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu 22 November 2025.(Foto: Bonfilio Mahendra)


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA