Tuntutan Satu Persen
Minggu, 23 November 2025, 01:15 WIB
Parliamentary Threshold atau ambang batas Pemilu agar diubah dari empat persen menjadi satu persen. Hal ini disuarakan oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang terdiri dari Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu 22 November 2025.(Foto: Bonfilio Mahendra)